Budi Rizkiyanto menegaskan, kasus ini harus ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang nyata dan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan atau status sosial, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan penegakan hukum.
Lebih lanjut dikatakannya, pada saat tim investigasi Dinkes Puskesmas Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir dengan mendatangi rumah E ada permintaan ngaur dari saudara laki-lakinya E, minta pelapor/ narasumber agar diusir dari Desa Tanjung Laut karna meresahkan. Permintaan tidak masuk akal tersebut diduga hanya karna ingin mencari-cari kesalahan berupaya memprovokasi warga agar kasus dugaan malpraktek yang diduga dilakukan oleh E bisa samar atau seolah-olah tidak pernah terjadi, ungkapnya.
Hingga saat ini, masih menjadi pertanyaan besar mengapa pihak manajemen RSUD Kayuagung dan Dinas Kesehatan OKI belum juga mengambil langkah tegas dan mengumumkan hasil penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik.
Mengingat kuatnya bukti dan pasal yang dilanggar, masyarakat menuntut agar instansi terkait segera bertindak cepat, transparan, dan profesional sesuai aturan yang berlaku tanpa ada upaya perlindungan atau pembiaran. (BR/Tim)
















