Kasus Saling Lapor Di Polres Nias  Menjadi Sorotan Publik, Laporan Korban Dihentikan dan Laporan Korban Lain Berujung Penetapan Tersangka 

Halokantinews.com.GunungSitoli.Nias.Sumut – Kasus saling lapor korban Tindak Pidana Penganiayaan di Polres Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara kini menjadi sorotan tajam publik. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Karena dua orang yang terlibat perkelahian, satu melapor sebagai korban Tindak Pidana Penganiayaan dihentikan kasusnya, sementara satu pelapor yang juga diduga menjadi korban justru laporannya naik dan pelapor yang juga merupakan korban yang sebelumnya melapor dengan kasus yang sama, justru ditetapkan tersangka oleh oknum penyidik Polres Nias.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun,
Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946, atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada tanggal 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan Nomor : B / 602.C/II/Res.1.6 /2026/Reskrim, dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor: S.pgl/Tsk.1/302/ IV/Res .1.6/2026/Reskrim, dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Deputi K-MAKI Feri Kurniawan Tegaskan Praktik Ilegal Di Tanjung Laut Ogan Ilir Harus Ditindak