Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur dan Keluarganya Mendesak  Kapolsek Medan Area Segera Menindak Tegas Pelaku

Biadab :Korban Diduga Disekap, Dianiaya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia  Oleh Terduga Pelaku

Halokantinews.com.Medan.Sumut -Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur dan pihak keluarga mendesak agar Kapolsek Medan Area AKP. Ainul Yakin, S.I.K., M.H dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan, khususnya Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan pihak keamanan komplek Graha Jermal.

Hal tersebut terkait video viral dimedia sosial yang menyebut ada penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) ke Komplek Perumahan Graha Jermal Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada hari Minggu tanggal 15/02/2026 lalu , serta mengklaim ada korban anak kecil berusia 6 tahun. Informasi tersebut dibantah keras oleh korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi kepada awak media di Stasiun Kopi jalan Tanah Merah, Medan (28/02/2026) beberapa waktu lalu.

Keduanya melakukan klarifikasi yang tegas, menyatakan video tersebut diduga telah direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

Dikatakannya, Peristiwa bermula ketika Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf ke komplek perumahan untuk mencari umpan pancing ikan berupa cacing. Namun, setelah tiba di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing tidak ditemukan lagi. Saat mereka hendak pulang, keduanya dihentikan di pos keamanan. Abdul Rauf langsung ditanya oleh Acil Lubis dan tanpa basa-basi dipukul di bagian mata menggunakan tangan kanannya. Sementara itu, Rahmadi juga mengaku dipukul oleh pihak keamanan komplek dan Acil Lubis tanpa alasan yang jelas.

Kepala Lingkungan 9 yang kemudian datang ke lokasi kejadian tidak membantu mengamankan situasi atau menenangkan suasana, melainkan malah ikut melakukan penganiayaan dengan menendang bagian belakang kepala Rahmadi menggunakan dengkul. Setelah itu, kedua korban disekap di lorong perumahan dengan cara yang tidak manusiawi. Abdul Rauf bahkan di borgol kedua tangannya, disiram air kencing, disuruh makan kotoran manusia, dan diseret seperti hewan . Kepala Lingkungan 9 juga diduga ikut memprovokasi dan menusuk kepala Abdul Rauf menggunakan benda tajam hingga mengeluarkan darah.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada 2024, Diskominfo-Polres OKI Perkuat Sinergi Strategi Kehumasan