Status 4 Terpidana Korupsi Dana Dispora OKI Tahun 2022 Belum Jelas, BKPSDM OKI Surati BKN Pusat Minta Kejelasan

Sidang Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang 

Diketahui sebelumnya, keempat terdakwa divonis hukuman 1 tahun 10 bulan dan denda Rp.50 juta rupiah.

Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Tohari, Harun, Muslim, dan Aprilian Saputra masing-masing selama 1 tahun 10 bulan penjara,” ujar hakim ketua Idi Il Amin saat membacakan putusan di persidangan (11/11/2025) lalu.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan di Dispora OKI Tahun 2022. Sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui Nota Pencairan Dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penyimpangan tersebut.

Kerugian Negara 

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.103.251.916. (All)

Baca Juga :  Dikeroyok OTK Aktivis Sumsel Tewas Mengenaskan Di Kabupaten Ogan Ilir