“Apalagi,” sambung Icang Rahardian, “sejak penyidikan kasus bergulir, pengusaha minyak itu tidak pernah menampakkan batang hidungnya di Kejagung. Yang bersangkutan jelas mengabaikan panggilan Kejagung dan ada indikasi buron ke luar negeri. Kita mendorong agar Kejagung terus mengupayakan tindakan hukum, agar semua pelaku dugaan tindak korupsi di tubuh Pertamina dapat dituntaskan. Termasuk Mohammad Riza Chalid,” tutur ketua asosiasi wartawan online nasional itu.
Diketahui, Riza diduga terlibat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) sejumlah perusahaan, termasuk PT Orbit Terminal Merak, yang aset lahannya telah lebih dulu disita penyidik.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Diduga tak ada di Indonesia Atas status tersangkanya, Kejagung mengumumkan pencekalan terhadap Riza Chalid. (Rill DPP IWO Indonesia)