Kejari Kabupaten PALI Tetapkan PLT Kadisperindag PALI dan Direktur CV Restu Bumi Sebagai Tersangka Korupsi

1. Mark Up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan.

2. Mark Up Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan.

3. Mark Up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan.

4. Belanja Fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan.

5. Mark Up Belanja barang yang diserahkan ke Masyarakat pada 8 Kegiatan Pelatihan.

6. Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan.

7. Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan.

8. Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan.

Selanjutnya terhadap Belanja Fiktif pada Sub Kegiatan Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, ditemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung.

Namun Tersangka BDH tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi seolah-olah Bahan Materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten PALI.

Adapun pengadaan Belanja Materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023.

Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD.

Sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.

Pada pelaksanaannya, Tersangka MB selaku Direktur CV. Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggung jawaban yang fiktif, kemudian terhadap uang anggaran Belanja Materi 8 (Delapan) pelatihan yang diterima oleh Tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada Tersangka BD.

Baca Juga :  Berkas Dugaan Korupsi APBD OKI TA 2023-2024 Diteruskan FM2OB Ke Wapres Gibran

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan Kesimpulan terhadap Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023, dengan Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.
1.701.382.027,00 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah), ungkapnya. (Red/*)

News Feed