Halokantinews.com.OKI – Rapat Paripurna XXII DPRD OKI dalam rangka Penjelasan Bupati Tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD OKI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKI, Hj Yusmin dibuka dan terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD OKI H Abdiyanto Fikri dan para Wakil Ketua (Bakri Tarmusi, Nanda) serta anggota DPRD OKI, Bupati OKI H Iskandar beserta jajarannya yang sempat hadir, Sekretaris DPRD OKI Hilwen, Kasdim 0402 OKI, para staf ahli/pakar DPRD OKI yang sempat hadir, Jum’at (08/09/2023).
Bupati OKI H Iskandar SE pada penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKI tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Tahun Anggaran 2024 mengatakan, dalam melaksanakan pembangunan Kab.OKI, Kita telah melakukan penyesuaian dan mensinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat, kebijakan-kebijakan provinsi termasuk aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat untuk diakomodir dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Lanjutnya, adapun dalam Raperda Kab.OKI tentang APBD OKI Tahun Anggaran 2024 ini direncanakan Anggaran Pendapatan Daerah (APD) sebesar Rp.2.524.467.821.101,- (Dua Triliun lima ratus dua puluh empat milyar empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus satu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.432.557.285.858,- terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.2.091.910.535.243,-
Terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah, terangnya Bupati OKI.