Mantan Wawako Palembang dan Suaminya Ditetapkan Tersangka KORUPSI Pengelolaan Dana Pengganti Darah PMI

“Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saudari FH (Fitrianti Agustinda) dan saudara DS (Dedi Sipriyanto) sejak pukul 13.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang. Setelah penetapan status tersangka, kami langsung melakukan penahanan terhadap keduanya,” ujar Hutamrin kepada awak media.

Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan mengenai lokasi penahanan kedua tersangka.

“Untuk tersangka Dedi Sipriyanto, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Palembang. Sementara itu, tersangka Fitrianti Agustinda ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Mengenai modus operandi dalam kasus dugaan korupsi ini, Hutamrin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga terdapat penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang. “Modusnya adalah bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah. Diduga, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara,” jelas Hutamrin.

Terkait dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, Hutamrin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Mengenai berapa besar jumlah kerugian negara secara pasti, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim dari BPKP,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Perwakilan Organisasi IWO Indonesia Kabupaten OKI Masuk 16 Besar Dalam Kejuaraan Bilyard Bupati Cup