Terhadap kasus ini, RN dijerat dengan pasal 114 subsider 112, subsider 12, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 milyar rupiah, ungkapnya.
Lanjutnya, pada penggerebekan yang Ivan dilakukan sebelumnya pada Kamis (2/5/2024) lalu, 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) pria kembar warga Ukraina, Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV) dan seorang warga asal Rusia bernama Konstantin Krutz juga ditangkap, terangnya
Adapun modus operandi yang gunakan oleh sindikat ini yakni membuat Clandestine Laboratorium Narkoba ditengah tengah permukiman penduduk sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.
“Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement villa tersebut, dimana ketiga WNA tersebut membuat 2 (dua) Clandestine lab sekaligus dalam villa tersebut dan ini merupakan pertama kalinya terjadi di Indonesia,” ungkapnya sembari menjelaskan “RN disebut sebagai Otak pengendalian dari Pabrik Laboratorium di Canggu Bali, jelasnya. (Net/Red)