Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejagung RI

Hukum, Jakarta, Yogyakarta1713 Dilihat

Dijelaskannya bahwa sejak diamankan, Terpidana MN bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Tim Advokat Guntur Mustaqim dan Partner Lakukan Praperadilan Ke PN Banyuwangi Terkait Proses Penangkapan Maupun Penyelidikan Terhadap Kliennya yang Diduga Tidak Sesuai SOP