Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejagung RI

Halokantinews.com.Jakarta — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan buronan kasus penggelapan tersebut bertempat di Jalan Haji Benyamin Sueb Kavling A6 Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis (06/06/2024).

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan berinisial MN, (48th) laki-laki warga Jl. Wonosari KM 8 Salakan RT 02 Potorono Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana SH MH mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa MN terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000.

Sehubungan dengan hal tersebut terang Kapuspenkum, Terpidana MN dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Baca Juga :  Kejari Prabumulih Menetapkan Tersangka Korupsi e- Warung Dinsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *