Lembaga Puskatis Menyoroti Kinerja Inspektorat OKI yang Semakin Kedepan Semakin Tidak Jelas

Hukum, OKI, Ormas, Pemerintahan3098 Dilihat

Untuk kita sampaikan sebagai bahan laporan Kepada Institusi hukum yang menangani tindak pidana adanya kerugian keuangan Negara untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundangan Nomor 31 tahun 1999, junto No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pihak-pihak tersebut diatas, tandasnya.

Informasi terkait sebelumnya telah tayang pada Akun Facebook a.n Harryputra Harry (Rill/Harry P)

Baca Juga :  Lima Terdakwa Penganiayaan Dan Perusakan Truck PT Key Key Diduga Diperlakukan Istimewa Oleh Oknum Jaksa, Penasehat Hukum Korban Desak Aswas Turun Tangan