Halokantinews.com.OKI – Hari ini kita memperingati hari Otonomi Daerah (Otoda) Ke-XXVIII, Perjalanan Kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abad ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan otonomi daerah, terang Pj Sekda OKI Muhammad Refly saat memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke 28 di Halaman Kantor Pemda OKI yang dihadiri para perwakilan FKPD OKI, para Asisten, Kepala Badan/Dinas, Kabag, Camat dan ASN dijajaran Pemda OKI, Kamis (25/04/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ungkapnya.