Diduga Kepsek SDN 1 Beti Jaya Terindikasi Korupsi Dana BOS, Disdik OKI Terkesan Tutup Mata

Koruptor, OKI, Pendidikan214 Dilihat

Halokantinews.com.OKI – Diduga oknum Kepala Sekolah SDN 1 Beti Jaya Kecamatan KayuAgung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial RS telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalah gunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022/2023.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel Yovie Maitaha yang meminta Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk memanggil dan mengevaluasi ulang penggunaan laporan dana BOS SDN 1 Beti Jaya, sebagaimana dilansir dari Mediarakyat.co (31/07/2023) beberapa waktu lalu.

Menurutnya banyak kejanggalan pada laporan Dana BOS SDN 1 Beti Jaya tahap 1 Tahun Anggaran 2022/2023 sehingga terjadi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.

“Indikasi penyimpangan anggaran dana BOS dan manipulasi data pada Tahun Anggaran 2022 seperti halnya ditahap 1 pengelolaan sekolah senilai Rp 22.726.500, Pemeliharaan dan perawatan sekolah sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp.20.846.000″, ungkap Yovie.

Kemudian Yovie membeberkan pada tahap 2 Pengelolaan sekolah sebesar Rp 31.059.500, Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah Rp 26.140.000.

Ditahap 3 Pengelolaan sekolah Rp 25.245.500 Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah Rp 10.860.000, Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Rp 9.834.500.

Pada tahun 2023 ditahap 1 seperti pengembangan perpustakaan Rp 17.657.200 Administrasi kegiatan sekolah Rp.17.516.601, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 32.078.500 dan Pembayaran Honor Rp 16.560.000.

“Sedangkan terlihat disekolah tersebut tidak ada perubahan sama sekali”, tambah Yovie.

Lanjutnya, SDN 1 Beti Jaya disinyalir tak mentaati peraturan Permendikbud No 19 tahun 2020 dan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah.

“Kepala sekolah SDN 1 Beti Jaya sebagai Penanggung jawab dana BOS di anggap telah melanggar aturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 6″, ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 402-02/Pedamaran Dampingi Tim Verifikasi Pengerasan Jalan Desa Kayulabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *