Penetapan Komisioner Bawaslu di Kota Prabumulih Diduga Penuh Kecurangan

Kemudian lanjut dia, adanya dugaan konflik kepentingan seperti penetapan anggota berasal dari organisasi yang sama. Lalu, adanya diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan prosedur serta dugaan menerima imbalan.

“Hal ini sudah kita sampaikan ke Ombudsman dan selanjutnya kita akan tembuskan ke Kejati, kemudian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Integritas Penyelenggara Pemilu dalam proses perekrutan calon komisioner Bawaslu” ujar Amin Nur di dampingi Koordinator Presidium aktivis Sumsel Hanafi, SE.

Kasus penetapan anggota Komisioner Bawaslu di Kota Prabumulih mencerminkan perjuangan melawan dugaan ketidakberesan dalam proses pengambilan keputusan yang seharusnya transparan dan adil. Dengan melibatkan lembaga Ombudsman, diharapkan kasus ini dapat terangkat dan diinvestigasi lebih lanjut untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi Bawaslu serta menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pemilihan.

Dari informasi berbagai sumber terhadap perekrutan Anggota Bawaslu Kota Prabumulih berdasarkan
nilai hasil tes seleksi diantara ketiga Komisioner Bawaslu yang dinyatakan lulus dan dilantik nilai total keseluruhan saat test Bawaslu dibawah M.Amin Nur, Indri Sari maupun Titi Marlinda.

Dimana dari hasil tes seleksi bahwa, Indria Sari.mendapatkan nilai tes keseluruhan 94, Lia Siska Indriani dengan nilai 92, M.Amin Nur dengan total nilai 91, Titi Marlinda nilai 90, Afan Sira Oktrisma dangan nilai 90, dan Bery Andika dengan total nilai 73.

Ironisnya yang diumumkan lulus sebagai Anggota Bawaslu dari Kota Prabumulih yakni Afan Sira Oktrisma, Lia Siska Indriani dan Bery Andika.

Laporan : Shito Boy
Editor : Aliaman

Baca Juga :  Pemkab OKI Mantapkan Penyelenggaraan Pemilu 2024