Polres OKI Berhasil Menangkap Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan Diareal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau

Hukum, OKI, Peristiwa, Polri1094 Dilihat

Halokantinews.com.OKI – Satuan Polisi Resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIBb berhasil menangkap dua terduga pelaku pembakar lahan di areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan. Akibat Ulah Kedua Terduga Pelaku tersebut lahan seluas lebih kurang 1.5 hektar terbakar. Adapun Kedua terduga pelaku pembakar lahan tersebut yakni Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) warga Dusun V Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH mengatakan, kedua terduga pelaku pembakar lahan tersebut merupakan kakak beradik. Kedua terduga pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pembukaan lahan atau hutan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  GPPMS Sumsel Mendesak Kejari OKI Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Fiktif Jembatan Penyeberangan di Desa Bubusan Jejawi TA 2024