Halokantinews.com.OKI – Satuan Polisi Resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIBb berhasil menangkap dua terduga pelaku pembakar lahan di areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan. Akibat Ulah Kedua Terduga Pelaku tersebut lahan seluas lebih kurang 1.5 hektar terbakar. Adapun Kedua terduga pelaku pembakar lahan tersebut yakni Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) warga Dusun V Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH mengatakan, kedua terduga pelaku pembakar lahan tersebut merupakan kakak beradik. Kedua terduga pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pembukaan lahan atau hutan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.