Aksi Demo Massa Gabungan Aktivis dan Masyarakat OKU Peduli Jalan Negara Berlangsung Hingga Malam Hari

Menurut Evan Darlevi, sejak terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Pergub nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum, masyarakat sangat senang dan sangat mendukung sekali. Sebab adanya aktivitas pengangkutan Batubara dijalan umum yang sangat terdampak dan dirugikan adalah Masyarakat OKU disepanjang jalan Lintas Tengah Sumatera yang selain harus menghisap debu dan juga menganggu aktivitas masyarakat lantaran kondisi jalan yang selalu rusak parah serta sering mengakibatkan kemacetan.

“Kami masyarakat sepertinya tidak lagi dihiraukan, sebab aturan sudah jelas angkutan batubara harus melalui jalan khusus Batubara, wajar kalau sekarang kami selaku masyarakat OKU mempertanyakan aturan tersebut dan sejauh mana keseriusan dari Pemerintah Khususnya Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat dalam bertindak dilapangan,” tegasnya.

“Sejak maraknya armada angkutan batubara yang melintas di Kabupaten OKU yang melintas dijalan negara lintas tengah sumatera ini, tidak ada untungnya untuk masyarakat secara umum. Jika ada yang positif itu hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,” tandas Evan.

Dalam aksi demo tersebut, Evan Darlevi selaku Koordinator Aksi membacakan tuntutan dari masyarakat OKU yang tergabung dalam aksi massa “Peran Serta Masyarakat” menyatakan sikap diantaranya :

1. Meminta kepada aparat pemerintah terkait untuk menegakkan aturan sebagaimana mestinya.

2. Meminta aparat terkait untuk menghentikan aktivitas kendaraan angkutan Batubara yang masuk dan melintas dijalan umum yang ada di Kabupaten OKU.

3. Akan terus melakukan aksi penghadangan dan memutarbalikkan kendaraan angkutan Batubara hingga aturan yang berlaku ditegakkan. (Red)

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Rakernas Perdana Menuju Kejayaan IWO INDONESIA