Halokantinews.com.Palembang — Ketua Koordinator Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) Provinsi Sumatera Selatan, Sakrin menyesalkan adanya pelarangan wartawan yang hendak melakukan peliputan di saat Upacara Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-63 tahun 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI pada Sabtu (22/07/2023).
“Bila hal ini benar adanya, maka ini merupakan preseden buruk, padahal wartawan itu mitra kerja pemerintah mulai dari tingkat RT sampai ke presiden pin sebaliknya, wartawan juga mitra bagi masyarakat. Kami juga sangat prihatin dengan rekan-rekan kita di daerah, terutama bagi para pengurus dan anggota IWO Indonesia di wilayah Sumatera Selatan, betapa tidak, itu Wartawan Online Halokantinews.com merupakan Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI dan setahu kami, rekan kami selalu berkoordinasi bila ada informasi penting dilapangan, dan untuk di Kejari OKI sendiri, kami pantau selama ini terjalin hubungan baik antara Kejari OKI dengan yang bersangkutan,” tandasnya.
Tidak ada Wartawan Senior atau Yunior, semua sama
Tidak ada itu yang namanya meliput harus ada undangan apalagi harus ada koordinasi dengan wartawan lain, itu namanya tebang pilih dan akhirnya ada yang namanya wartawan senior atau yunior. Setahu kita dilapangan, itu tidak ada senior atau yunior, semua sama “Wartawan”, jelasnya.
Kami selaku Koordinator Wilayah IWO Indonesia Sumsel berharap hal ini tidak terjadi lagi bagi semua wartawan baik di Kab.OKI maupun di wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan khususnya dan diseluruh Wilayah Indonesia pada umumnya, tandasnya.
Perlu diketahui dan kita saling mengingatkan bersama BAHWA beda Tugas tentunya berbeda Aturan yang Mengikatnya, namun perbuatan menghalangi-halangi kinerja atau tugas wartawan dalam melakukan peliputan atau dalam mencari informasi itu merupakan suatu TINDAK PIDANA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers menyatakan,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, kami selaku Korwil IWO Indonesia Sumsel berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi apalagi terjadi dengan rekan-rekan wartawan lainnya,
“Kami IWO Indonesia siap menjadi garda terdepan untuk memberantas oknum yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan” dan tetap menjalankan organisasi guna tercapainya visi dan misi IWO Indonesia salah satunya selain sebagai control sosial, “IWO Indonesia” juga berupaya membantu pemerintah dalam hal ini Aparat Penegak Hukum dalam meminimalisir dan memberantas Korupsi di wilayah NKRI, ungkapnya .
Diketahui berita sebelumnya, dimana
Secara serentak hari ini Sabtu tanggal 22 Juli 2023 Kejaksaan di seantero Nusantara Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-63 tahun. Di Kabupaten OKI sendiri Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI menggelar peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa tersebut dengan melaksanakan Upacara di Halaman Kantor Kejari OKI.
Namun sangat disayangkan, wartawan tidak diperbolehkan masuk kelokasi apalagi meliput kegiatan upacara tersebut.