Satresnarkoba Polres OKI Obrak Abrik Peredaran Narkoba Di Desa Embacang Mesuji Raya dan Berhasil Menangkap Dua Terduga Pelaku Berikut BB Narkoba Serta Senpi

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, jelas Kasat Narkoba Polres OKI.

Sementara itu Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa dua pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan adanya ancaman serius yang bersifat berlapis di wilayah Mesuji Raya.

“Dalam dua hari, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba. Hal ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti dengan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menekankan bahwa temuan senjata api dalam kasus narkoba meningkatkan tingkat ancaman terhadap keamanan masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan terus mengintensifkan operasi guna menindak tegas kejahatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya. (Ali/Red)

Baca Juga :  Inflasi OKI Bulan September Terjaga Di Angka 1,72 Persen