Ketum PWDPI Pertanyakan Kinerja Kejati Sumsel Terkait Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Lahan Milik PT DAM Di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas

Nurullah juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Publik berhak mengetahui apakah minimnya tersangka dari kalangan kades disebabkan oleh tidak ditemukannya keterlibatan, atau karena proses pengumpulan bukti yang masih berjalan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan. “Penyalahgunaan wewenang tidak mengenal tingkat atau posisi. Jika ada kepala desa yang terbukti terlibat, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara transparan kepada publik,” tandasnya.

Ketua Umum PWDPI juga mendorong Kejati Sumsel untuk mempercepat proses penyidikan serta memberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kami berharap Kejati Sumsel dapat menjelaskan langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insan pers, khususnya PWDPI, akan terus mengawal proses hukum kasus ini. “Kami akan memantau setiap perkembangan agar perkara ini tidak berhenti pada beberapa tersangka saja, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat demi keadilan masyarakat dan penyelamatan aset negara,” pungkas Nurullah.

Sebagai informasi, Direktur PT DAM Effendy Suryono telah membayar denda sebesar Rp500 juta pada November 2025, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, lahan seluas 5.974 hektare yang disita saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

(Tim Media Group Sumsel)

Baca Juga :  DPC LSM RIB OKI Desak Bawaslu OKI Membuka Akses Informasi Bagi Masyarakat