Satu Juta Rupiah Santunan Kematian Bagi Masyarakat OKI Berlaku Mulai September 2025

Halokantinews.com.OKI – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Santunan Kematian, untuk itu Pemkab OKI menyampaikan hal hal sebagai berikut :

1. Dalam rangka meringankan beban keluarga/ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia, pihak Pemkab OKI memberikan Santunan Kematian.
2. Kriteria penerima santunan kematian adalah penduduk dan bertempat tinggal di Kab. OKI, dan masuk dalam data kemiskinan yang diakui pemerintah (DTSEN desil 1 s.d. 5).
3. Penerima santunan kematian adalah ahli waris, seperti suami atau istri mendiang yang terkait dalam perkawinan yang sah menurut hukum negara dan hukum agama, anak kandung, orang tua, atau saudara kandung.
4. Persyaratan penerima Santunan Kematian : a) Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/ Desa/Kelurahan, b) fotocopy kutipan Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, c) Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa, d) fotocopy KK yang meninggal, e) fotocopy KTP dan KK Ahli Waris, f) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah di wilayah Kabupaten sesuai tempat tinggal pemohon dan almarhum/ almarhumah, g) Foto rumah warga yang meninggal dan Ahli Waris penerima santunan dengan titik koordinat, h) SPTJM ahli waris, dan i) rekening bank aktif.
5. Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati OKI melalui Kepala Dinas Sosial Kab. OKI paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian, dan semua persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap.

6. Pengecualian pemberian santunan kematian apabila penduduk yang meninggal dunia disebabkan karena a) bunuh diri, b) hukuman mati atau putusan pengadilan, c) terlibat dalam perkelahian/tawuran dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri, d) akibat penggunaan psikotropika, narkoba dan minuman keras, e) huru hara, demontrasi dan mogok makan, dan f) melakukan kejahatan atau perbuatan pidana.
7. Penerima bantuan dan besaran santunan kematian yang diterima oleh ahli waris ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan

Baca Juga :  Ketum IWO Indonesia Mendesak Polda Sumsel Turun Tangan Menangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Junaidi Anggota IWO Indonesia

8. Pemkab OKI berharap hal tersebut dapat segera disosialisasikan oleh para Camat dan Lurah/Kades dalam wilayah Kabupaten OKI agar masyarakat mengetahui program Santunan Kematian tersebut.

Terkait Santunan Kematian tersebut, dari informasi yang didapat, besaran santunan Kematian sebesar Rp. 1 juta rupiah dan program tersebut mulai berlaku di Bulan September 2025. Sementara untuk besaran anggaran untuk Program Santunan Kematian tersebut belum jelas.