Vonis Hukuman Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2 Tahun 6 Bulan JPU Pikir Pikir

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Tirta Arisandi, serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.561.709.454.

Dari jumlah tersebut, telah dikembalikan Rp601 juta. Sehingga, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp2.960.709.454. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang hartanya. Jika harta tidak mencukupi, maka Tirta akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Muhammad Fahrudin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp436.500.000, namun jumlah tersebut telah dikembalikan secara utuh, sehingga tidak ada sisa kerugian negara yang harus dibayar. (Tim/Red)

Baca Juga :  Angkasa Alias Kocot Mencari Keadilan Dengan Menempuh Upaya Banding Di Pengadilan Tinggi Palembang