Halokantinews.com.OKI – Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat kado manis pada peringatan hari jadi ke 78 OKI ditetapkan sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit senilai 22,9 Miliar Rupiah dan Dana Insentif fiskal (hadiah) Penurunan Stunting senilai Rp 5,7 Miliar Rupiah.
Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit yang diterima Pemkab OKI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/2023 terkait dengan rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit, yang dikeluarkan Kementrian Keuangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Ir Asmar Wijaya MSi mengatakan sesuai dengan PMK tentang DBH Kelapa Sawit penggunaan DBH telah ditetapkan peruntukannya oleh Kemenkeu antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan program sawit rakyat serta Rencana Aksi Daerah (RAD) sawit berkelanjutan.
“Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH Sawit sudah ada di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH Sawit, selanjutnya Bupati akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit,” jelas Asmar. Kamis, (12/10/2023)
Pemkab OKI menurut Asmar patut bersyukur karena mendapat dana bagi hasil perkebunan sawit dan insentif penurunan stunting dengan nilai yang cukup besar. Dana tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi daerah untuk melakukan pembangunan.
Adapun rincian pengunaan dana bagi hasil sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeriharaan infrastuktur jalan minimal 80 persen, dan untuk kegiatan lainnya sebesar 20 persen.
Selain DBH dari Kepala Sawit, Pemerintah OKI juga terima bonus dari Pemerintah Pusat atas capaian akselerasi penurunan stunting.