Mediasi Antara Warga Pemilik Lahan Seluas 560 Hektar Dengan PT Klantan Sakti Gagal, Camat Pampangan Bawa Permasalahan Ke Pemkab OKI

Warga Ancam Tetap Blokade Jalan Jika Tidak Ada Kejelasan

Ketidakhadiran pihak PT Kelantan Sakti semakin memicu kekecewaan warga. Beberapa di antara mereka bahkan mengancam akan menutup akses jalan menuju perusahaan jika tidak ada kejelasan terkait hak kepemilikan lahan dan keberadaan plasma untuk masyarakat.

Fian, salah satu warga Desa Kandis, menegaskan bahwa program plasma yang sudah ada sejak lama tidak bisa dihapus begitu saja oleh pihak perusahaan.

“Kalau perusahaan menghapus plasma, tentu tidak bisa, Plasma ini sudah ada sejak dulu. Perusahaan ini hanya melanjutkan yang sebelumnya. Sekarang malah mau mengganti koperasi dengan minimarket. Minimarket untuk siapa, Kebijakan perusahaan semakin tidak jelas” tandasnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, perwakilan Koramil dan Polsek Pampangan mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak. Mereka juga memastikan bahwa hak masyarakat akan tetap diperjuangkan melalui jalur hukum yang berlaku.

Camat Pampangan Bawa Hasil Mediasi ke Pemkab OKI

Camat Pampangan, Yudi Irawan S.Sos menyampaikan, hasil mediasi ini akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Laporan tersebut akan disampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati OKI, Dinas Perkebunan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI untuk mencari solusi yang terbaik.

Saat ini, warga Desa Ulak Depati dan Desa Kandis masih menunggu kelanjutan dari mediasi tersebut. Mereka berharap ada kejelasan terkait hak atas tanah dan program plasma yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.(Red/All)

Editor: Aliaman

Baca Juga :  Oknum Caleg DPRD OKI Dapil Delapan yang Diduga Melakukan Money Politik Didemo Masyarakat GTR Sumsel Ke Bawaslu