Halokantinews.com.OKI – Sejumlah warga Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, melakukan aksi pemagaran akses jalan menuju Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Kelantan Sakti (KS). Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap perusahaan yang diduga telah menyerobot lahan pertanian seluas 560 hektare dan permasalahan plasma yang belum diberikan oleh pihak perusahaan.
Tuntut Ganti Rugi Lahan 560 Hektare
Warga menutup akses jalan karena kecewa dengan sikap perusahaan yang hingga kini belum memberikan ganti rugi atas lahan pertanian yang diduga diserobot dan dialihfungsikan sebagai jalur akses menuju perkebunan PT Kelantan Sakti. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah milik Basarudin, seorang warga Desa Ulak Depati yang juga mantan Kepala Desa dan pernah bekerja sebagai Asisten Humas di perusahaan perkebunan sawit PT WAJ sebelum beralih menjadi PT Kelantan Sakti.
Menurut Basarudin, kepemilikan lahan tersebut sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2009. Ia mengaku telah berulang kali berupaya melakukan komunikasi dan melayangkan surat somasi kepada perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.
“Saya bersama keluarga sebagai pemilik sah lahan ini sepakat menutup akses jalan menuju kebun sawit yang sama sekali belum diganti rugi oleh pihak PT Kelantan Sakti. Padahal, mereka sudah menguasainya lebih dari satu tahun,” ujar Basarudin, Rabu (05/02/2025) beberapa waktu lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan area pertanian sawah milik masyarakat, namun diduga telah digunakan oleh perusahaan sebagai akses jalan tanpa izin dan bahkan dijadikan jaminan ke bank oleh perusahaan.