Mediasi Antara Warga Pemilik Lahan Seluas 560 Hektar Dengan PT Klantan Sakti Gagal, Camat Pampangan Bawa Permasalahan Ke Pemkab OKI

Halokantinews.com.OKI – Aksi sejumlah warga Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan pemagaran atau blokade akses jalan menuju Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Kelantan Sakti (KS) pada Hari Rabu (05/02/2025) beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Kades Ulak Depati, Kades Kandis dan Camat Pampangan serta Koramil setempat.

Blokade tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap perusahaan yang diduga telah menyerobot lahan pertanian seluas 560 hektare dan permasalahan plasma yang belum diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, aparat pemerintah setempat sebelumnya telah menjadwalkannya rapat mediasi antara warga pemilik lahan dan warga yang belum mendapatkan lahan plasma dengan PT Klantan Sakti pada Kamis (13/02/2025).

Namun rapat mediasi sengketa tanah antara warga dan PT Kelantan Sakti yang digelar di Kantor Camat Pampangan pada Kamis (13/02/2025) tersebut tidak mendapatkan hasil apalagi untuk mencapai kesepakatan, bahkan justru keadaan semakin memanas karena perwakilan pihak PT Klantan Sakti tidak hadir.

Rapat mediasi hanya dihadiri oleh Camat Pampangan Yudi Irawan S.Sos, Kepala Desa Kandis Herwanto, Kepala Desa Ulak Depati, perwakilan Polsek Pampangan, serta Koramil setempat.

Mediasi Menemui Jalan Buntu, Warga Desak Kejelasan Hak Tanah

Meski pihak PT Klantan Sakti tidak hadir, namun mediasi tetap dilanjutkan selama tiga jam dan jelas saja hasilnya menemui jalan buntu.

Salah satu pemohon, Basarudin, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa memiliki dokumen lengkap dan sah.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Kelantan Sakti yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum terkait hak kepemilikan tanah.

“Saya minta kebijakan dari PT, hak atas tanah saya harus diakui. Semua persyaratan sudah saya lengkapi, ini bukan tanah kaleng-kaleng. Selain itu, pekerjaan borongan yang selesai sudah berbulan-bulan belum dibayarkan harus segera dituntaskan bulan ini, bukan bulan depan. Hak pekerja tidak bisa ditunda seenaknya,” tegas Basarudin.

Baca Juga :  UPT SAMSAT OKI Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB Hingga 14 Desember 2024