Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Terkait pernyataan ini, PWDPI dan PEKAT IB Lampung berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)

Baca Juga :  Ketum PWDPI Pertanyakan Kinerja Kejati Sumsel Terkait Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Lahan Milik PT DAM Di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas