Perekrutan PPS dan PPK Diduga Bermasalah, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu OKI

“Yang jelas KPU tetap melaksanakan tes sesuai aturan, tidak pernah meminta uang kepada setiap peserta calon PPK atau calon PPS dalam perekrutannya, kalaupun ada dugaan seperti itu perlu adanya pembuktian”, pungkasnya.

Ketika Wartawan hendak menanyakan terkait masalah perekrutan PPK Jejawi yang diduga bermasalah, Ketua KPU OKI keburu ke Palembang untuk menghadiri Sidang Sengketa Pileg.

Terpisah, terkait dugaan anggota PPK Jejawi bermasalah tersebut, Hadi Irawan Divisi Data pada KPU OKI ketika dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp ke nomor 08136812368x
menjelaskan, mengenai informasi dugaan PPK Desi Ekasari yang pernah dikenakan sanksi Kode Etik pada tahun 2019 lalu, itu tidaklah benar, tegasnya.

“Memang saat itu (2019) ada laporan mengenai PPK Jejawi yang bermasalah dan pada saat itu telah diberikan sanksi dan sudah dipecat dan hingga saat ini tidak lagi mengikuti tes rekrutmen PPK”, jelasnya.

Mengenai Desi, itu tidak ada masalah, karena dia tidak terlibat dalam kasus di tahun 2019 lalu, ujarnya.

“Untuk lebih jelasnya coba hubungi Ketua KPU OKI, yang jelas saat itu ada 2 orang PPK yang dipecat karena sanksi kode etik dan satu lagi petugas Panwascam Jejawi, jelas Komisioner Bawaslu pada masanya Hadi Irawan yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU OKI.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu OKI melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait rekrutmen PPS Rawang Besar yang diduga bermasalah, itu akan kita dalami permasalahannya, apakah bermasalah atau tidak, ujarnya.

Mengenai perekrutan PPK Jejawi a.n Desi Ekasari yang diduga bermasalah, Sepengetahuan kita permasalahan tersebut tidak melibatkan Desi saat itu, karena yang dikenakan sanksi terkait permasalahan ditahun 2019 itu Ketua PPK Jejawi a.n Weli dan anggota PPK Jejawi a.n Fahrurozi dan satu petugas Panwascam Jejawi dan tidak melibatkan Desi, jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati OKI Ngaji Bareng Gus Miftah

Mengenai ianya (Desi) sudah 4 periode menjabat PPK, memang pada awalnya sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2018 sebagaimana pasal 36 ayat (1) huruf (k) salah satu persyaratan anggota PPK,PPS dan KPPS “belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS”. Namun untuk perekrutan PPK, PPS dan KPPS tahun ini sebagaimana mengacu pada pasal 35 PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Cara Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, san Walikota dan Wakil Walikota, terangnya.

Dimana menurut dia, berdasarkan PKPU tersebut tidak ada lagi batasan untuk periode masa jabatan bagi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana diatur sebelumnya.

Mengenai Domisili anggota PPK “Selagi KTP calon anggota itu alamatnya Kabupaten OKI, tidak ada masalah, begitu juga halnya dengan domisili PPK itu harus berdomisili di Kecamatan yang bersangkutan, demikian juga halnya dengan anggota KPPS, harus berdomisili di desa/kelurahannya,” pungkasnya. (Aliaman)