Halokantinews.com.Banyuasin.Jakarta – Meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan telah mengklarifikasi terkait dugaan oknum staf Pidsus pada Kejari Banyuasin yang hendak melakukan OTT terhadap Wartawan dan LSM di Kantor Disdikbud Banyuasin pada Senin (23/2/2026) lalu. Dimana Kajari Banyuasin Erni Yusnita, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari Banyuasin, P Jepri Leo S, SH menegaskan “Tidak Ada OTT hari itu”, peristiwa itu bukanlah OTT melainkan klarifikasi internal.
Meski klarifikasi tersebut telah disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Banyuasin namun, Aktivis yang tergabung dalam Perjuangan Penegakan Hukum Berkeadilan menggelar Aksi Damai di halaman Kejaksaan Agung RI, Rabu (26/2/2026) beberapa waktu lalu.Aksi tersebut menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, didampingi Ketua SCW, Sanusi, dan Ketua PST, Dian HS,menyampaikan dugaan upaya OTT tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin dan oknum staf pidsus Kejari Banyuasin, terhadap upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum LSM kepada salah satu oknum Kepala SD Negeri 19 Betung Banyuasin yang terjadi pada hari Selasa, 24 Februari 2026 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin beberapa waktu lalu.
“OTT ini gagal dilakukan karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemerasan,” ujar Rahmat Sandi, saat diwawancarai wartawan, Jum’at (27/2/2026) baru baru ini.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Diduga Melampaui Kewenangan
Menurutnya, kasus pemerasan termasuk rana Tindak Pidana Umum yang seharusnya ditangani aparat kepolisian, sehingga tindakan oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin diduga melampaui batas kewenangannya. Dugaan tersebut juga dianggap berpotensi melanggar Kode Etik dan Perilaku Jaksa di Indonesia, serta merusak citra institusi kejaksaan sebagai penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, gabungan aktivis menyampaikan beberapa tuntutan.
1. Meminta Kejaksaan Agung RI melalui JAMWAS dan JAMBIN untuk memeriksa oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa, serta menjatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021, perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
















