Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan, Wilson Lalengke Prihatin dengan Kebohongan Oknum Polda Lampung

Hukum, Jakarta, Ormas, Polri208 Dilihat

Ketika ditanyakan penyebab penanganan yang lamban ini, wartawan nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi itu menduga bahwa polisi sedang mencari akal untuk menghentikan kasus ini. “Dugaan saya para polisi itu sedang mencari-cari alibi hukum agar kasus ini bisa dihentikan, minimal dipeti-eskan. Lihat saja modusnya, polisi menerapkan Pasal 170 KUHPidana, tapi tersangkanya hanya 1 orang. Yaa, pasti mental semua di Kejaksaan, karena Pasal 170 mempersyaratkan pengeroyok harus 2 atau lebih pelaku atau tersangka. Buktinya, berkas di-P19-kan oleh Jaksa, yang artinya penerapan pasal tindak pidananya tidak bersesuaian dengan jumlah tersangkanya,” ungkap Wilson Lalengke.

Mengapa aparat terkesan mempermainkan hukum dalam kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto itu? “Tanya langsung ke Ibu Umi Fadhilah yaa. Tapi bagi saya jelas, karena banyak oknum polisi akan terseret dalam kasus terkait penambangan illegal pasir silika di Kecamatan Pasir Sakit yang menjadi pangkal bala kasus pengeroyokan wartawan itu. Inilah akibatnya jika para bandit berseragam diberi kewenangan menangani hukum di sebuah negara, rekayasa demi rekayasa kasus akan menjadi keseharian mereka,” beber lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia itu.

Wilson Lalengke pantas sedih dan prihatin dengan kinerja polisi, khususnya di Polda Lampung. Pasalnya beberapa kasus yang turut diperjuangkannya tidak mendapatkan penanganan serius dari aparat setempat.

“Kasus pengeroyokan Muhammad Abbas Umar oleh sejumlah polisi bejat Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022, yang sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung, baik melalui aplikasi Propam Online maupun secara manual mendatangi Bidpropam, hasilnya hingga kini menguap tanpa berita. Saya mau dengar komentar si Kombespol Umi Fadhilah itu tentang kasus ini, sudah sampai dimanakah Ibu Umi?” terang Wilson Lalengke mengingatkan Polda Lampung tentang kasus pemukulan Ketua DPC PPWI Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad Abbas Umar, dan menilap jam tangan barunya seharga 5 juta rupiah oleh gerombolan polisi Lampung 2 tahun lalu tersebut.

Baca Juga :  Panglima TNI dan KPK Sepakat Melakukan Penyidikan Bersama Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Polri ini, lanjutnya, memang sangat keterlaluan buruknya dalam memperakukan masyarakat. Jangankan warga biasa, anggota polisi saja mereka perlakukan sewenang-wenang. “Lihat saja kasus Ibu Polwan Rusmini yang hingga kini dibolak-balik, dipingpong sana-sini, tidak kelar-kelar. Padahal jelas kasusnya adalah kriminalisasi terhadap Ibu Rusmini, plus gajinya selama 8 tahun raib dimakan hantu di lingkungan Polda Lampung itu. Saya habis kata-kata yang pantas untuk menggambarkan betapa biadabnya para oknum aparat di Lampung, speechless!” sebut Wilson Lalengke sedih.

Oknum Kapolda Lampung, Irjenpol Helmy Santika, tidak luput dari kritikan tokoh pers nasional itu. Dia merujuk kepada pemberitaan teranyar tentang penghargaan sang Kapolda kepada aparatnya yang berhasil menangkap narapidana anak yang kabur dari Lapas Anak.

“Rupanya bintang dua di Indonesia ini, kalau tidak jadi bandar sabu, yaa hanya bisa menangkap buronan anak-anak. Coba dong yang lebih berbobot gitu, tangkap itu para pengeroyok wartawan di Lampung Timur, itu baru bisa dibanggakan punya pangkat bintang di pundak. Wartawan Sopyanto itu berjasa menjaga lingkungan hidup, menjaga kekayaan alam milik negara agar tidak dicuri para mafia penambang illegal, seharusnya dia dilindungi, bahkan diberi penghargaan, ini malah dibiarkan kasusnya terlunta-lunta. Kalau tidak diberitakan kemarin, pasti pada mingkem si Umi Fadhilah itu,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Sumber : PPWI