Kemenag OKI Himbau Masyarakat Agar Membayar Zakat Fitrah Sesuai Kadarnya Dengan Mengutamakan Bahan Pokok yang Dimakan

Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pengumpulan Zakat Fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UP2) maupun perorangan telah ditetapkan besaran jumlah / takarannya.

“Zakat Fitrah diutamakan makanan pokok yakni Beras, untuk satu jiwa sejumlah 2,5 Kg. Jika Zakat Fitrah tersebut dibayar dengan uang, untuk satu jiwa sejumlah Rp.37.500, dan atau sesuai dengan harga beras yang dimakan,” terangnya.

“Kepada pengurus Masjid atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dapat menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat dan mengeluarkan Zakat Fitrah, utamakan dengan Beras.” tukasnya seraya mengatakan agar hal tersebut dapat dipedomani dan disampaikan dan disebarluaskan kepada masyarakat dan unit pengumpul zakat,” harapnya. (Red)

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Perekrutan PPS dan PPK Diduga Bermasalah, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu OKI