Kemenag OKI Himbau Masyarakat Agar Membayar Zakat Fitrah Sesuai Kadarnya Dengan Mengutamakan Bahan Pokok yang Dimakan

Halokantinews.com.OKI – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan besaran atau kadar Zakat Fitrah tahun 1445 H atau 2024 M kepada masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang akan membayar zakat fitrahnya dengan mengutamakan membayar dengan bahan pokok yang dimakan.

Besaran dan kadar Zakat tersebut disampaikan kepada para Kepala KUA Kecamatan Se Kabupaten OKI dan Pengurus Masjid / Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Se Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Surat Nomor : B.602/KK.06.01.06/BA.03.2/03/ 2024 tertanggal 25 Maret 2024 dengan Perihal : Kadar/Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.

Plh Kepala Kemenag OKI H Muazni Masykur, SA.g, M.Pd.I dalam surat tersebut menyatakan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Koordinasi tentang penentuan kadar Zakat Fitrah di Kabupaten OKI, Senin (25/3/2024) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya kita telah mengadakan rapat yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kab OKI yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab OKI dan jajarannya, Dinas Perdagangan, PEMDA OKI ( Kesra ), BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PC Nahdhatul Ulama (NU), PC Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten OKI, ujarnya.

Baca Juga :  Kejari OKI Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2017-2018 OKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *