Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH merasa geram dengan oknum yang sepertinya dengan sengaja tidak memperbolehkan wartawan yang tergabung di IWO Indonesia tidak boleh meliput atau masuk ke lokasi peresmian Waterboom Dinesti Kayuagung tersebut.
Ini preseden buruk dan ini tidak boleh dibiarkan, apalagi wartawan harus ada undangan baru boleh masuk, saya yakin itu akal-akalan oknum itu saja, apalagi yang meresmikan Waterboom tersebut merupakan Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni dan pemilik Waterboom tersebut konon katanya milik Mantan Bupati OKI 2 Periode dan juga pernah menjabat Wakil Gubernur Sumsel dan Anggota DPR RI yang saat ini Kembali mencalonkan diri ke DPR RI, buktinya banyak wartawan yang masuk baik dari media cetak, online maupun wartawan televisi, tandasnya.
Untuk itu DPD IWO Indonesia OKI berharap Oknum tersebut dapat memberikan klarifikasinya atau permohonan maaf kepada Wartawan yang tergabung di IWO Indonesia,
“Jika dalam 2×24 jam oknum yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atau permohonan maaf, maka kami dari IWO Indonesia Kabupaten OKI akan melakukan Somasi dan jika perlu hal ini dibawa kerana hukum, sebab jika hal tersebut benar adanya, maka sudah masuk rana pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 yang Menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tegasnya.
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, peresmian Waterboom Dinesti Kayuagung yang diresmikan H Ishak Mekki tersebut dihadiri Bupati OKI dan OPD OKI yang sempat hadir, FKPD OKI, Perwakilan PT UNISKI Kayuagung, Caleg DPRD Provinsi Sumsel, para masyarakat OKI lainnya yang sempat hadir. (Tim DPD IWO Indonesia OKI)