Aktivis PALI Tagih Janji Gubernur Sumsel, Larang Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum

Sejak Batubara diangkut dengan truk melalui jalan umum, lanjut wisnu nyaris tidak ada untungnya bagi masyarakat secara umum, Jika ada yang positif paling hanya segelintir dan orang-orang tertentu seperti pengusahanya dan antek-anteknya.

Sedangkan masyarakat secara umum, harus menderita seperti harus mengisap debu batubara yang sangat berbahaya bagi kesehatan yang bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan atas (Ispa), kemacetan lalulintas sehingga warga tidak nyaman dalam berkendaraan dan rugi waktu,serta kondisi jalan yang rusak parah akibat kelebihan tonase yang mana jalan tersebut dibangun untuk kelancaran aktivitas masyarakat .

Adapun poin Tuntutan pada aksi unjuk rasa tersebut diantaranya:

1.Meminta pemerintah menghentikan oporasional angkutan Batubara yang melewati jalan umum yang sudah membuat resah masyarakat akibat kemacetan jalan, gangguan suara angkutan dan debu.

2.Meminta kepada perusahaan tambang Batubara dan perusahaan transportir angkutan Batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI bartanggung jawab atas kerusakan jalan dan memperbaiki jalan yang mereka lalui.

3. Meminta Gubernur untuk menepati janjinya menghentikan operasional batu bara melewati jalan provinsi.

4. Meminta Gubernur Sumatera selatan mengembalikan jalan kabupaten Desa Sinar dewa, Desa Simpang Raja/Jerambah besi menjadi jalan kabupaten lagi yang sudah di alihkan menjadi jalan Provinsi.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru diwakili Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM Sumatera Selatan Armaya mengatakan akan memanggil pihak perusahaan tambang dan transportasi angkutan Batubara yang beroperasi di Kabupaten PALI untuk klarifikasi.

“Terima kasih rekan-rekan Forum Aktivis PALI yang sudah ikut mengawasi, dan kita akan memanggil Perusahaan tambang dan transportir untuk klarifikasi” ujar Armaya Dinas ESDM didampingi Fansyuri Dinas Perhubungan Sumsel. (Red)

Editor : Aliaman

 

Baca Juga :  Aliansi Peduli Keadilan Sumsel Desak Kejati Usut Penggunaan Dana Kormi Sumsel