Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Lahan Tol OKI, LAI-BPAN Sumsel Menunggu Kejaksaan Tetapkan Oknum Pejabat Jadi Tersangka

Hukum, Koruptor, OKI, Palembang418 Dilihat

“Jadi Ansilah ini tidak menerima, kenapa yang menerima lebih besar tidak jadi tersangka. Sementara Ansilah dijadikan tersangka. Dalam kasus ini bapak ini dijadikan kambing hitam, memang bapak ini kelompok tani, dalam hal ini bapak jadi kepala kepengurusan nama kelompok Tani Klintingan Jaya”, pungkasnya.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (31/7/2023) yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH.

Dalam Amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa l (satu) Pete Subur bersama -sama terdakwa ll (dua) Ansilah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l (satu) Pete Subur dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 100 subsider 4 bulan, sedangkan untuk terdakwa ll (dua) Ansilah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan, Selain pidana penjara kedua terdakwa juga di bebankan membayar Uang Pengganti (UP), untuk terdakwa Pete Subur dibebankan membayar UP Sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Ansilah dibebankan membayar UP Sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun penjara,” papar Hakim.

Pada pemberitaan sebelumnya, kedua terdakwa Pete Subur dan terdakwa Ansilah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Wendhy Anggraini SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar. (Sya)

Baca Juga :  Penjabat Bupati OKI Minta DPRD  Tekankan Kepentingan Publik dan Suksesi Pilkada Serentak

Editor : Aliaman