Pelaku Pencurian Motor di Pedamaran Akhirnya Tertangkap

Hukum, Kriminal, OKI350 Dilihat

Diketahui kronologis peristiwa pencurian dan pemberatan tersebut terjadi pada hari Minggu 18 Juni 2023 yang lalu sekira pukul 11.45 WIB di Desa Menang Raya Dusun 1 RT. 06 No. 43 Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.

Saat itu korban akan melaksanakan Sholat Zuhur dan tiba-tiba sepeda motor yang berada diteras rumahnya hilang. Akibat dari tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).

Disampaikan Kapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku telah diamankan dan dilimpahkan ke Polres OKI guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu dikatakan Kapolsek bahwa pihaknya terus meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan setiap hal-hal yang berpotensi tindak pidana.

” Ya, dengan adanya sinergisitas dari masyarakat saya yakin potensi kriminal di wilayah hukum Polsek Pedamaran dapat ditekan secara maksimal, ” ungkapnya. (Red)

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Penjabat Bupati OKI Bagikan Vitamin dan Siagakan Tim Kesehatan Kepada Petugas PPK