Lebih lanjut dikatakannya, kesalahan berkas bacaleg yang paling banyak di antaranya adalah perbedaan nama dan NIK pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP,” jelasnya.
Sedangkan untuk bakal calon (balon) DPD RI, dari 22 yang mendaftar hanya 3 orang yang memenuhi syarat. Sisanya juga memerlukan perbaikan karena tidak memasukan NIK pada sistem aplikasi.
“Dari 22 balon, baru 3 memenuhi syarat. Sisanya 19 memerlukan perbaikan. Setelah kami kroscek, perbaikan ini tidak terlalu urgent, hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi,” ujarnya
Menurut Hendri, hal itu terjadi karena pada saat pendaftaran awal form pendaftaran masih menggunakan format yang lama. Ketika akhir pendaftaran, format itu diubah oleh KPU dan ada penambahan kolom NIK, jelasnya sebagaimana dilansir dari Detik.com.
Disinggung mengenai siapa 4 orang Bacaleg yang merupakan mantan narapidana, KPU Sumsel belum dapat memberikan jawaban terperinci.
(Sakrin/Tim)