KPU Sumsel Temukan 21 Bacaleg DPRD Sumsel Terdaftar Ganda dan 4 Bacaleg Mantan Napi

Halokantinews.com.Sumsel. -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menemukan 21 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumsel terdaftar ganda, internal dan eksternal.Ganda eksternal artinya bacaleg tersebut dicalonkan lebih dari satu partai. Sedangkan ganda internal artinya terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil). Selain itu, ditemukan juga 4 (empat) mantan narapidana yang terdaftar sebagai bacaleg, terang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel Hendri Almawijaya pada Rapat Koordinasi Penyampaian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bacaleg anggota DPRD Sumsel Pemilu Serentak 2024, Sabtu (24/6/2023) kemarin.

Lanjutnya, total bacaleg terdaftar di KPU Sumsel sebanyak 1.255 orang. Namun yang memenuhi syarat hanya 130 orang, sisanya 1.125 orang perlu perbaikan berkas. Untuk perbaikan, sambungnya, dilaksanakan dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023, jelasnya.

Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali. Jika saat perbaikan ada kesalahan lagi, maka bacaleg tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ini sudah regulasi. Masing-masing partai kan ada liasion officer (LO)-nya, artinya akan kami lakukan komunikasi agar kelengkapan bacaleg ini dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

“Di sekretariat juga kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan dokumen administrasinya, tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi. Jadi selalu diingatkan. Jika pada saat waktunya belum juga diperbaiki, kami tidak salah lagi,” sambungnya.

Baca Juga :  FM2OB OKI Geruduk Gedung KPK Terkait Dugaan Korupsi Dibeberapa OPD OKI TA 2023 - 2024