Masih menurut Abbas, dari 15 Paket Perjalanan Dinas Biasa Sekretariat DPRD Ogan Ilir, terbesar kegiatan di Nomor: 7 dengan nama, Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, dengan jumlah anggaran Rp. 18.773.655.000, kemudian yang kedua kegiatan di Nomor: 15 dengan nama, Fasilitasi Tugas DPRD, dengan jumlah anggaran Rp. 6.500.570.000, kemudian disusul dengan kegiatan yang lain, dengan nama Paket Perjalanan Dinas Biasa, total anggaran, Rp. 28.046.944.000.
Ditambahkan, Abbas, dirinya berharap adanya pemberitaan menjadi pertimbangan bersama terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam penggunaan anggaran di kegiatan perjalanan dinas biasa Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir seharusnya mengedepankan asas manfaatnya bagi masyarakat, sehingga nantinya bisa dialihkan dikebutuhan yang lain, seperti di kegiatan insfrastruktur jalan maupun jembatan dan lainnya yang kini menjadi keluhan masyarakat, pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Mukhsina, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Kamis 22 Juni 2023 siang, tidak banyak berkomentar.
“Dari manoooo informasi ini, Astagfirullah. Hasil komunikasi dengan Ketua Dewan, akan menyampaikan konfirmasinya hari Senin. Karena Kami saat ini sedang Dinas luar, thanks,” ujarnya.
(Tim/As)