Putusan Praperadilan Kasus KUR BRI Pampangan Penetapan Tersangka Oleh Kejari OKI Sah Demi Hukum

Halokantinews.com.OKI – Setelah menjalani beberapa tahapan Sidang Praperadilan (Pemeriksaan Formil & Pembacaan Permohonan, Kedua Jawaban Termohon, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan / Konklusi, Putusan) di Pengadilan Negeri Kayuagung antara Pemohon Didi Suryana dengan Termohon (Kasi Pidsus Kejari OKI, Kajari OKI, Kajati Sumsel, dan Jaksa Agung RI), Jenis Perkara Sah Sah atau Tidaknya Pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka.

Pada hari Senin tanggal 19 Oktober Tahun 2026 bertempat di Ruang Sidang R.Subekti Pengadilan Negeri Kayuagung, akhirnya Hakim Tunggal PN Kayuagung, Danang Prabowo Jati SH didampingi Mira Aryani selaku Panitera Pengganti pada Bidang Perdata PN Kayuagung memutuskan dan membacakan amar putusan “MENOLAK SELURUHNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN” Perkara Nomor Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN Kag.

“Permohonan Praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh Pemohon Didi Suryana yang menguji keabsahan penetapan tersangka atas nama Terdakwa/Tersangka RS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan Tahun Anggaran 2023–2024”.

Atas Putusan tersebut Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mempertahankan keabsahan dan legalitas tindakan hukumnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan terbuka untuk umum, Hakim Tunggal mempertimbangkan dan menegaskan bahwa seluruh rangkaian prosedur penanganan perkara, perolehan kecukupan alat bukti, hingga proses penerbitan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari OKI telah dilaksanakan secara cermat, terukur, dan mutlak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku. Oleh karena itu, penetapan tersangka atas nama RS dinyatakan sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Tim Kuasa Termohon Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan menerima penuh hasil putusan Hakim dan siap mengakselerasi penyelesaian perkara pokok. Putusan ini menjadi fondasi hukum yang semakin kuat bagi Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari OKI untuk segera merampungkan berkas perkara pidana pokok secara tuntas, profesional, transparan, dan akuntabel hingga melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD Kodim 0402 OKI Lakukan Ziarah Dan Tabur Bunga

Pelaksanaan persidangan pembacaan putusan praperadilan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif di bawah pengamanan serta pengawalan ketat Tim Intelijen Kejari OKI yang bersinergi dengan personel Polres Ogan Komering Ilir.

Hasil putusan ini mempertegas integritas dan komitmen Kejari OKI dalam menegakkan hukum yang akuntabel serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

PERKARA DUGAAN KORUPSI BANK Plat Merah Unit Pampangan