Korupsi Dana Layanan BTN e-Batara Pos Mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan OKI Dituntut JPU 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Diduga melakukan Korupsi Dana Layanan BTN e-Batara,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan OKI menuntut mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara korupsi layanan BTN e-Batara Pos di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu (7/10/2026).

Selaku Terdakwa, Alim Anwar Mursid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alim Anwar Mursid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 190 hari kurungan.

Terdakwa turut dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar lebih. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp286,7 juta ke rekening PT Pos Indonesia, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan ditetapkan sebesar Rp4,3 miliar.

Baca Juga :  Kejari Lubuklinggau Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana BUMD Musi Rawas