IWO Indonesia OKI Kritisi Rumah Dinas Camat Kayuagung Jadi Kantor Forum CSR Kabupaten OKI

Halokantinews.com.OKI – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD-IWO Indonesia) Kabupaten OKI Kritisi Bangunan Aset Daerah berupa Rumah Dinas Camat Kayuagung yang berada di Jln Letnan Marzuki Jahri Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung tepatnya di Simpang 4 Tugu Jam Kayuagung depan SDN 3 Kayuagung sejak tahun 2026, kini diduga menjadi Kantor Forum CSR (Corporate Social Responsibility) Kabupaten OKI.

Hal tersebut menjadi pertanyaan, bagaimana bisa Rumah Dinas Camat Kayuagung sebagai salah satu Aset Daerah Kabupaten OKI menjadi Kantor Forum CSR Kabupaten OKI, sementara forum tersebut merupakan pihak swasta atau korporasi ?

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD IWO Indonesia, Aliaman, S.H mengatakan, pemindahan fungsi bangunan aset daerah mempunyai aturan dan prosedur yang harus diperhatikan dan ditaati bersama, sebab berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta perubahannya, mekanisme Pinjam Pakai hanya dapat dilakukan antar-lembaga pemerintahan, yaitu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atau antar-Pemerintah Daerah, terang Aliaman yang juga Alumni UNISKI Kayuagung ini.

Artinya lanjut dia, Bangunan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh dipinjam-pakaikan kepada Forum Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau badan usaha swasta atau dengan kata lain pihak swasta, perseorangan, maupun forum non pemerintah tidak memenuhi syarat sebagai subjek peminjam pakai, tandasnya.

Bagaimana kalau hal tersebut sesuai prosedur ?

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak Kunci Utama Pembangunan Deli Serdang