3. Kewajiban Aparat
a. Dinkes Ogan Ilir: Wajib sidak lokasi, periksa izin SIP/SIPP/STR oknum, segel tempat praktik jika ilegal, dan data semua pasien. Mandat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
b. Polres Ogan Ilir: Wajib pulbaket, amankan barang bukti alat suntik/obat, periksa saksi, dan gelar perkara untuk naik sidik.
c. Kejari Ogan Ilir: Melakukan pengawasan pro yustisia agar kasus tidak mandek.
4. Imbauan
Saya mengimbau masyarakat Desa Tanjung Laut yang merasa jadi korban untuk berani melapor. Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi hukum. Pembiaran terhadap praktik ilegal sama dengan membiarkan adanya potensi korban berikutnya.
Demikian pendapat hukum ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi Advokat untuk edukasi dan kepedulian terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Palembang, 10 April 2026
Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H.
Advokat PERADI
















