Satresnarkoba Polres OKI Obrak Abrik Peredaran Narkoba Di Desa Embacang Mesuji Raya dan Berhasil Menangkap Dua Terduga Pelaku Berikut BB Narkoba Serta Senpi

Halokantinews.com.OKI – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam dua hari berturut-turut yakni pada Hari Selasa dan Rabu tanggal 7 dan 8 April 2026 berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI

Kasat Narkoba Iptu Adrian Chandra S.H mengatakan, pengungkapan kasus pertama yakni pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Anggota Satreskoba dengan menggunakan teknik undercover buy berhasil membongkar transaksi narkotika di kawasan Jembatan Kuning, Desa Embacang. Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial RAJ (28) berhasil diamankan saat melakukan transaksi, terangnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berbagai varian, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, tas, serta perlengkapan lain yang digunakan tersangka.

Tersangka RAJ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Berselang sehari dari ungkap kasus tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKI pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MS (48) di lokasi yang sama. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya setelah melalui penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,71 gram yang disimpan dalam wadah plastik, beserta satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta alat pendukung lainnya. Tersangka MS mengakui telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua minggu.

Baca Juga :  Kejari Muara Enim Launching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah