Kejati Sumsel Geledah Rumah Saksi Terduga Korupsi Lalin Pelayaran Diperairan Sungai Lalan Muba Dengan Menyita Uang Tunai Ratusan Juta dan Motor Harley Davidson

Halokantinews.com.Muba.Palembang –Guna melakukan pengembangan penyidikan terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Untuk itu Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan guna mencari bukti bukti baru terkait perkara tersebut yang diduga mengakibatkan total keuntungan Tidak Sah (ilegal gain) oleh terduga pelaku yang mencapai lebih kurang Rp.160 Milyar.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di kawasan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II. Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026), berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diumumkan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan lancar.

“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara,” ujar Vanny, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang Bukti (BB) yang diamankan Tim Penyidik dilokasi penggeledahan meliputi “Empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting lainnya”, terang Vanny.

Ia menambahkan, barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap dugaan korupsi pada sektor pelayaran di Sungai Lalan, jelasnya.

Baca Juga :  Oknum ASN Di OKI Diduga Pukul Anak Dibawah Umur, Ini Klarifikasi Terduga EM

Diberitakan sebelumnya dengan judul “Dugaan Korupsi Di Musi Banyuasin Rp160 Milyar, Kejati Sumsel Bidik Semua Pihak yang Terlibat”

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan kredit yang merugikan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang hadir. Lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.