Dugaan Korupsi Di Musi Banyuasin Rp160 Milyar, Kejati Sumsel Bidik Semua Pihak yang Terlibat

Halokantinews.com.MusiBanyuasin.Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan kredit yang merugikan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang hadir. Lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Adapun lima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW (mantan Kepala Divisi Agribisnis), SL (mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit), WH (mantan Wakil Kepala Divisi Agribisnis), IJ (mantan Kepala Divisi Agribisnis), dan LS (mantan Wakil Kepala Divisi ARK).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, masing-masing menderita penyakit jantung dan autoimun yang dibuktikan melalui rekam medis. Satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani operasi ginjal di Jakarta.

Bidik Korupsi Sektor Transportasi Air

Dalam perkembangan terpisah, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi di sektor transportasi air yang terjadi di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode 2019–2025.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada 2024, Diskominfo-Polres OKI Perkuat Sinergi Strategi Kehumasan