Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut dan Kedua Orang Tua Korban Penganiayaan Mendesak Polrestabes Serta Kejari Medan Buru Tersangka DPO

Sementara, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban penganiayaan, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan, mendesak agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segara melimpahkan berkas ke Kejari Medan dan menangkap 3 pelaku lainnya yang sudah masuk DPO.

“Untuk menangkap Mr Roberto “Manusia Emas” saja Polrestabes Medan hanya dalam waktu singkat bisa ditangkap. Mengapa untuk 3 pelaku yang sudah masuk DPO sampai sekarang sudah berjalan hampir 7 bulan belum juga bisa ditangkap”, tandasnya.

Kami menduga penyidik sebagai mengulur – ngulur proses penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat kami juga berencana akan melaporkan penyidik ke Propam Poldasu atas lambannya kinerja penanganan kasus ini,” ungkap Leo Sihombing didampingi Marditta Silaban.

Kedua orang tua korban penganiayaan butuh kepastian hukum. Sebab mereka sudah lelah mengikuti perjalanan kasus yang menimpa kedua anak mereka tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum.

“Kami datang jauh-jauh dari Dairi sampai sekarang belum juga mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialami anak-anak kami,” jelas keduanya.

Saat ini, ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Christian Tarigan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pancur Batu. (Tim/Red/Ali)

Baca Juga :  Pemkab OKI Diduga Kurang Perhatikan Perusahaan Media