Miris !!! Korban Pelecehan Seksual Di Merbau Mataram Kecewa Tidak Didampingi Dinas PPPA, Penghargaan KLA Kabupaten Lampung Selatan Kategori Nindya Dipertanyakan

Hukum, Lampung121 Dilihat

Halokantinews.com.Lampung Selatan – Sungguh sangat miris dan ironis, korban pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial AA yang terjadi di Kecamatan Merbau Mataram, Desa Talang Jawa diduga Tidak Mendapatkan Perhatian serta Penanganan dan Pendampingan dari Dinas PPPA Lampung Selatan serta stakeholder terkait. Padahal sebelumnya Kabupaten Lampung Selatan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya pada Tahun 2025.

Kejadian pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban sejak Bulan Januari tahun 2026 dan 2 tersangka telah mendekam di balik jeruji POLRES Lampung Selatan. Akibat pelecehan seksual tersebut Korban mengalami depresi yang membuat psikologis terganggu dan membuat khawatir Purwanti sebagai ibu kandungnya.

Saat diwawancarai oleh tim media IWO INDONESIA Lampung Selatan, Purwanti mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Kepala Desa, Camat Merbau Mataram hingga dinas PPPA Lampung Selatan yang tidak pernah hadir ditengah-tengah keluarga korban.

“Saya sangat merasa sedih dengan apa yang menimpa anak saya (AA. Red), hingga saat ini tidak adanya keperdulian kepada anak saya. Jangankan dari Dinas, dari Desa sampai Kecamatan Merbau Mataram saja tidak membantu kami, untuk membantu agar psikologis anak saya tidak terganggu,” Ungkapnya dengan sedih, Minggu (13/03/2026)

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Titi Hartati, S.H., M.H dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, sebagai kuasa hukum korban mengatakan

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini, karena hingga saat ini sejak adanya laporan polisi dari korban pada bulan Januari 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan pendampingan psikologis secara maksimal kepada korban, padahal korban merupakan anak yang mengalami kekerasan seksual dan sangat membutuhkan pemulihan trauma serta dukungan psikologis selama proses hukum berlangsung” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Pengusaha dan Tiga Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan Warga Ke Polda Jatim Atas Dugaan Pemerasan