Langkah ini, kata Sugeng, dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2026 yang kemudian dilaporkan sebagai kasus pengeroyokan sejatinya diduga hanya merupakan benturan fisik yang tidak disengaja.
Menurutnya, saat itu pelapor menoleh ke belakang dan terjadi kontak fisik yang bersifat spontan, namun kemudian berkembang menjadi laporan pidana yang dikonstruksikan sebagai tindak pengeroyokan.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut hanyalah benturan tidak sengaja. Namun dalam prosesnya berkembang menjadi tuduhan pengeroyokan. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan patut dipertanyakan dan harus diuji secara objektif di hadapan hukum,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, mengingat tidak terdapat unsur kekerasan yang disengaja sebagaimana yang dituduhkan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Sugeng menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, terutama terkait dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP mengenai surat tugas, surat perintah penangkapan, serta kewajiban penyidik memberikan dokumen resmi kepada pihak yang ditangkap.
“Jika prosedur penegakan hukum dijalankan secara serampangan dan tidak sesuai aturan, maka hal tersebut bukan hanya melanggar mekanisme internal kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran kode etik bahkan pidana,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan, mengingat integritas penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. ( red/team )



















